HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Articles in Category: Kegiatan

Rapat Pembinaan Tenaga Teknis ( Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti ) dan Sosialisasi Keputusan Mahkamah Agung no. 122/kma/SK/Il/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita )

on Kamis, 15 Februari 2018. Posted in Kegiatan

Keputusan Mahkamah Agung no. 122/kma/SK/Il/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita )

Rapat Pembinaan Tenaga Teknis ( Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti ) dan Sosialisasi Keputusan Mahkamah Agung no. 122/kma/SK/Il/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita )

Jajaran Keapniteraan Pengadilan Negeri Kabanjahe menyelenggarakan Rapat Pembinaan Tenaga Teknis ( Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti ) dan Sosialisasi Keputusan Mahkamah Agung no. 122/kma/SK/Il/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita ) pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 pukul 09.30 wib bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe. Acara diawali dengan pembukaan oleh Plt.Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Dr.Dahlan,SH,MH selaku pimpinan rapat.

Agenda rapat kali ini membahas tentang permasalahan yang muncul dan tidak dapat diselesaikan pada internal kepaniteraan dan sosialisasi kode etik yang harus diketahui bagi jajaran kepaniteraan  di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe

Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe juga mengajak seluruh hakim dan pegawai kepaniteraan untuk meningkatkan kinerja masing - masing.

Pnegadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Tigapanah

on Kamis, 08 Februari 2018. Posted in Kegiatan

Pnegadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Tigapanah

Pnegadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Tigapanah

Pada hari Kamis,08 Februari 2018 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Petrus Surbakti beserta rombongan mengeksekusi objek tanah bangunan yang terletak di Desa Tigapanah Kec. Tiga Panah Kab. Karo, dimana terdiri dari 1 Objek .

Petrus Surbakti lalu  membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri  nomor : 6/Pen.Eks/2017/65/Pdt.G/2016/PN.Kbj tertanggal 13 Maret 2017. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari Asben Malau sebagai pemohon eksekusi  , yang  mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tersebut


eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan adanya pengamanan dari pihak polres tanah karo .

lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan dan menyerahkan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada Kepala Desa Tigapanah atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.