HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Articles in Category: Kegiatan

RAPAT PEMBINAAN BULAN MARET 2018

on Kamis, 15 Maret 2018. Posted in Kegiatan

RAPAT PEMBINAAN BULAN MARET 2018

Pengadilan Negeri Kabanjahe menyelenggarakan Rapat Bulanan perdana di tahun 2018 pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 pukul 10.00 wib bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe. Acara diawali dengan pembukaan oleh Plt.Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Dr.Dahlan,SH,MH selaku pimpinan rapat.

Agenda rapat kali ini membahas tentang evaluasi kinerja  jajaran Kepaniteraan dan Kesekretariatan di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe


Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe juga mengajak seluruh hakim dan pegawai untuk meningkatkan kinerja untuk meghadapi assesment akreditasi kedepannya

Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Jumaraja

on Selasa, 13 Maret 2018. Posted in Kegiatan

Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Jumaraja

Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Jumaraja

Pada hari Kamis,09 Maret 2018 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Petrus Surbakti beserta rombongan mengeksekusi objek tanah bangunan yang terletak di Desa Jumaraja Kec. Merdeka Kab. Karo, dimana terdiri dari 4 Objek .

Petrus Surbakti lalu  membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri  nomor :13/Pdt.Eks/21/Pdt.G/2016/PN.Kbj tertanggal 19 Oktober 2017. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari BENTENG SURBAKTI sebagai pemohon eksekusi  , yang  mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tersebut


eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan adanya pengamanan dari pihak polres tanah karo .

lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan dan menyerahkan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada Kepala Desa Jumaraja atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.