Rapat Pembinaan Tenaga Teknis ( Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti ) dan Sosialisasi Keputusan Mahkamah Agung no. 122/kma/SK/Il/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita )
Keputusan Mahkamah Agung no. 122/kma/SK/Il/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita )

Jajaran Keapniteraan Pengadilan Negeri Kabanjahe menyelenggarakan Rapat Pembinaan Tenaga Teknis ( Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti ) dan Sosialisasi Keputusan Mahkamah Agung no. 122/kma/SK/Il/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita ) pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 pukul 09.30 wib bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe. Acara diawali dengan pembukaan oleh Plt.Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Dr.Dahlan,SH,MH selaku pimpinan rapat.
Agenda rapat kali ini membahas tentang permasalahan yang muncul dan tidak dapat diselesaikan pada internal kepaniteraan dan sosialisasi kode etik yang harus diketahui bagi jajaran kepaniteraan di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe
Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe juga mengajak seluruh hakim dan pegawai kepaniteraan untuk meningkatkan kinerja masing - masing.





