HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Prosedur Berperkara

Ditulis oleh Super User.

PROSEDUR BERPERKARA PIDANA

Perkara pidana merupakan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang proses pemeriksaannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Proses perkara pidana bertujuan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan pihak-pihak yang berkepentingan.

TAHAPAN PROSEDUR BERPERKARA PIDANA

1. Pelimpahan Perkara ke Pengadilan

Perkara pidana diajukan ke Pengadilan Negeri setelah Penuntut Umum melimpahkan perkara beserta surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut.

Setelah perkara diterima dan diregistrasi, perkara memperoleh nomor perkara dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan administrasi perkara pidana.

Untuk perkara yang terdakwanya berada dalam tahanan, pengadilan memperhatikan ketentuan mengenai masa penahanan dan batas waktu pemeriksaan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Penetapan Majelis Hakim dan Hari Sidang

Setelah perkara diregistrasi, dilakukan proses penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara serta penetapan hari sidang.

Informasi mengenai perkara, jadwal persidangan, dan perkembangan perkara dapat dipantau melalui layanan informasi perkara yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

3. Sidang Pertama dan Pembacaan Dakwaan

Pada persidangan pertama, Majelis Hakim membuka persidangan dan melakukan pemeriksaan terhadap identitas terdakwa serta memastikan terpenuhinya hak-hak terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Selanjutnya Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di persidangan.

Persidangan pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib atau dapat diperiksa secara tertutup.

4. Keberatan/Eksepsi

Setelah surat dakwaan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan apabila terdapat alasan hukum yang dapat diajukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap keberatan tersebut.

Apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan sela sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan.

5. Pemeriksaan dan Pembuktian

Apabila pemeriksaan perkara dilanjutkan, Majelis Hakim memeriksa alat bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan.

Pembuktian dilakukan untuk memperoleh dasar yang cukup bagi Majelis Hakim dalam menentukan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Alat bukti yang digunakan dalam perkara pidana mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta peraturan pelaksanaannya.

Dalam pemeriksaan perkara, terdakwa mempunyai hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Tuntutan Pidana

Setelah pemeriksaan dan pembuktian selesai, Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidana (requisitoir).

Tuntutan pidana berisi pendapat Penuntut Umum mengenai terbukti atau tidak terbuktinya dakwaan serta jenis dan berat pidana yang dimohonkan kepada Majelis Hakim.

7. Pembelaan/Pledoi

Setelah Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidana, terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).

Pembelaan dapat berisi bantahan terhadap tuntutan Penuntut Umum, uraian mengenai fakta persidangan, alasan hukum, maupun permohonan yang diajukan kepada Majelis Hakim.

Dalam proses selanjutnya dapat dilakukan tanggapan dari Penuntut Umum dan terdakwa/penasihat hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

8. Musyawarah Majelis Hakim

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Majelis Hakim melakukan musyawarah untuk menentukan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

9. Putusan

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan dalam persidangan.

Putusan dalam perkara pidana dapat berupa antara lain:

  • Putusan pemidanaan;

  • Putusan bebas; atau

  • Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan dibacakan dalam persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

10. Upaya Hukum

Terhadap putusan pengadilan, para pihak yang berhak dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya hukum dalam perkara pidana antara lain:

  • Perlawanan;

  • Banding;

  • Kasasi; dan

  • Peninjauan Kembali (PK).

Pengajuan upaya hukum dilakukan sesuai dengan tenggang waktu, tata cara, dan persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara pidana.


KLASIFIKASI ACARA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

Dalam hukum acara pidana dikenal beberapa bentuk pemeriksaan perkara sesuai dengan jenis dan karakteristik perkara, antara lain:

1. Acara Pemeriksaan Biasa

Digunakan untuk pemeriksaan perkara pidana yang memerlukan proses pemeriksaan secara lengkap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

2. Acara Pemeriksaan Singkat

Digunakan untuk perkara pidana yang berdasarkan ketentuan hukum dapat diperiksa dengan tata cara pemeriksaan singkat.

3. Acara Pemeriksaan Cepat

Digunakan untuk perkara yang memenuhi persyaratan untuk diperiksa dengan acara cepat, termasuk perkara tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


PRAPERADILAN

Praperadilan merupakan mekanisme pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri terhadap tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permohonan praperadilan dapat diajukan oleh pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukannya sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Objek pemeriksaan praperadilan meliputi hal-hal yang ditentukan dalam KUHAP, termasuk pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya tindakan upaya paksa serta objek lain yang secara tegas diberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri.

Pihak yang akan mengajukan permohonan praperadilan harus memenuhi persyaratan, tata cara, dan ketentuan mengenai tenggang waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Pemeriksaan Praperadilan

Pemeriksaan praperadilan dilakukan dengan acara yang cepat sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Setelah permohonan diterima, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang akan memeriksa dan memutus permohonan tersebut serta menetapkan hari persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan praperadilan, Hakim mendengarkan keterangan dan/atau argumentasi dari pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan objek permohonan.

Putusan praperadilan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.


ADMINISTRASI PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK

Administrasi perkara pidana juga telah didukung dengan sistem e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang merupakan bagian dari pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

e-Berpadu digunakan untuk mendukung keterpaduan administrasi perkara pidana antara aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai dengan kewenangan dan layanan yang tersedia.

Layanan e-Berpadu dapat diakses melalui:

e-Berpadu Mahkamah Agung Republik Indonesia
https://eberpadu.mahkamahagung.go.id

Penggunaan e-Berpadu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.


INFORMASI PERKARA PIDANA

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perkara pidana melalui layanan informasi perkara yang disediakan oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Informasi perkara dapat meliputi:

  • Nomor perkara;

  • Nama para pihak/terdakwa sesuai dengan ketentuan publikasi;

  • Tahapan persidangan;

  • Jadwal persidangan;

  • Putusan; dan

  • Informasi perkara lainnya yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi di pengadilan.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

  2. Nota Kesepahaman Nomor 03/KMA/NK/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi.

  3. Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 99/KMA/OT.01.3/6/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Implementasi Aplikasi e-Berpadu.

  4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia lainnya yang berkaitan dengan administrasi dan pemeriksaan perkara pidana.