HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Articles in Category: Kegiatan

Sosialisasi Perma No 7,8,9 Tahun 2016 dan Maklumat Mahkamah Agung No 1 Tahun 2017

on Rabu, 31 Januari 2018. Posted in Kegiatan

Sosialisasi Perma No 7,8,9 Tahun 2016 dan Maklumat Mahkamah Agung No 1 Tahun 2017

Sosialisasi Perma No 7,8,9 Tahun 2016 dan Maklumat Mahkamah Agung No 1 Tahun 2017

Pada hari Rabu, 31 Januari 2018 bertempat di Ruang sidang Kartika Seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kabanjahe mengadakan Sosialisasi Perma no7,8,9 Tahun 2016 dan Maklumat Mahkamah Agung no 1 Tahun 2017. Acara dibuka oleh  Bapak Plt.Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah itu Bapak Plt.Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe memaparkan pentingnya Perma no7,8,9 Tahun 2016 dan Maklumat Mahkamah Agung no 1 Tahun 2017 . Diharapakan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman lebih terhadap jajaran pegawai dan hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Suka

on Jumat, 26 Januari 2018. Posted in Kegiatan

Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Suka

Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Suka

Pada hari Kamis,25 Januari 2018 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Christian Surbakti beserta rombongan mengeksekusi objek tanah yang terletak di Desa Suka Kec. Tiga Panah Kab. Karo, dimana terdiri dari 1 Objek .

Petrus Surbakti lalu  membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri  nomor : 17/Pen.Eks/2017/1/Pdt.G/2003/PN.Kbj tertanggal 4 Januari 2018. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari ADAT PURBA sebagai pemohon eksekusi  , yang  mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tersebut


eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan adanya pengamanan dari pihak polres tanah karo .

lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan dan menyerahkan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada Kepala Desa Suka atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.