Sambutan Ketua Pengadilan.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/1/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Negeri Kabanjahe berusaha untuk melaksanakan surat keputusan tersebut dengan mewujudkan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis dengan menyediakan sarana website agar para pencari keadilan khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe dapat memanfaatkannya.
Dengan adanya Website Pengadilan Negeri Kabanjahe ini, kami berharap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat baik bagi para pencari keadilan secara khusus maupun pihak-pihak yang ingin mengetahui tentang Pengadilan Negeri Kabanjahe utamanya menyangkut produk hukum Pengadilan berupa Putusan atau Penetapan. Begitu pula pengadilan selaku pelayan publik yang memikul tugas menegakkan kebenaran dan keadilan tidak boleh menutup diri, dengan tranparansi/ keterbukaan dan tanggung jawab yang dibebankan dalam tugasnya dapat dengan mudah diakses oleh publik.
Website Pengadilan Negeri Kabanjahe terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)/Case Tracking System, sebuah sistem yang menginformasikan penanganan sebuah perkara secara detail sehingga diyakini mampu memberikan gambaran yang komprehensif bagi para pencari keadilan.
Kami juga mengharapkan masukan-masukan yang bermanfaat untuk dapat lebih sempurnanya sarana teknologi informasi ini, agar tercapai sebagaimana yang kita harapkan bersama.
Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe
CIPTO HOSARI PARSAORAN NABABAN, S.H., M.H.