HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Prosedur Berupaya Hukum

Ditulis oleh Super User.

Upaya hukum merupakan hak yang diberikan kepada pihak yang berperkara untuk menyatakan tidak menerima atau keberatan terhadap putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya hukum terdiri atas upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

JENIS-JENIS UPAYA HUKUM

A. UPAYA HUKUM BIASA

Upaya hukum biasa meliputi:

  1. Perlawanan (Verzet)

  2. Banding

  3. Kasasi

B. UPAYA HUKUM LUAR BIASA

Upaya hukum luar biasa antara lain:

  1. Peninjauan Kembali (PK)

  2. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dalam perkara yang memenuhi persyaratan hukum.


1. PERLAWANAN (VERZET)

Perlawanan (verzet) merupakan upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat (putusan verstek) sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Prosedur Pengajuan Verzet

  1. Pihak yang berhak mengajukan perlawanan mengajukan permohonan perlawanan kepada Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus perkara.

  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan.

  3. Permohonan perlawanan dicatat dan diregistrasi sesuai dengan ketentuan administrasi perkara.

  4. Pemohon membayar panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran biaya yang ditetapkan, apabila dikenakan.

  5. Pengadilan menetapkan Majelis Hakim dan hari persidangan.

  6. Para pihak dipanggil untuk menghadiri persidangan.

  7. Perkara diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum acara.

  8. Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara perlawanan.

Pengajuan verzet harus memperhatikan tenggang waktu yang ditentukan oleh hukum acara.


2. BANDING

Banding merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.

Permohonan banding dapat diajukan oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Prosedur Pengajuan Banding

  1. Pemohon mengajukan permohonan banding melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.

  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan banding serta kelengkapan administrasinya.

  3. Permohonan banding dicatat dalam administrasi perkara dan dibuatkan Akta Permohonan Banding.

  4. Pemohon menerima tanda terima atau salinan akta permohonan banding.

  5. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak lawan sesuai dengan ketentuan.

  6. Pemohon banding dapat mengajukan Memori Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  7. Pihak lawan dapat mengajukan Kontra Memori Banding.

  8. Para pihak diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

  9. Berkas perkara disiapkan dan dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan diputus.

  10. Setelah putusan banding diterima oleh Pengadilan Negeri, para pihak diberitahukan mengenai putusan tersebut sesuai dengan ketentuan.

Pengajuan banding harus dilakukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.


3. KASASI

Kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau putusan pada tingkat terakhir sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Pada prinsipnya, permohonan kasasi diajukan setelah pihak yang berperkara menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Prosedur Pengajuan Kasasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan kasasi melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara.

  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan kasasi.

  3. Permohonan kasasi dicatat dan dibuatkan Akta Permohonan Kasasi.

  4. Pemohon menerima tanda terima permohonan kasasi.

  5. Permohonan kasasi diberitahukan kepada pihak lawan sesuai dengan ketentuan.

  6. Pemohon mengajukan Memori Kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan.

  7. Pihak lawan diberikan kesempatan untuk mengajukan Kontra Memori Kasasi.

  8. Para pihak diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai dengan ketentuan.

  9. Berkas perkara dipersiapkan untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.

  10. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan kasasi.

  11. Putusan Mahkamah Agung diterima oleh Pengadilan Negeri dan diberitahukan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan.

Permohonan kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

Administrasi pengajuan kasasi saat ini telah didukung dengan mekanisme elektronik berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.


4. PENINJAUAN KEMBALI (PK)

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai dengan alasan dan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali

  1. Pemohon mengajukan permohonan Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.

  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan PK.

  3. Permohonan dicatat dan dibuatkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali.

  4. Pemohon menerima tanda terima permohonan PK.

  5. Permohonan PK diberitahukan kepada pihak lawan sesuai dengan ketentuan.

  6. Pemohon menyampaikan alasan-alasan Peninjauan Kembali sesuai dengan ketentuan hukum.

  7. Pihak lawan diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atau tanggapan.

  8. Para pihak diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai dengan ketentuan.

  9. Berkas perkara dipersiapkan dan diteruskan kepada Mahkamah Agung.

  10. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan Kembali.

  11. Putusan PK diterima oleh Pengadilan Negeri dan diberitahukan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan.

Permohonan Peninjauan Kembali pada prinsipnya hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, dengan alasan-alasan yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang. Pengajuan PK pada umumnya tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Administrasi pengajuan dan pemeriksaan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung telah diatur melalui PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan petunjuk teknis Mahkamah Agung.


5. PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET)

Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak ketiga yang merasa haknya dirugikan oleh pelaksanaan suatu putusan pengadilan, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Prosedur Pengajuan Derden Verzet

  1. Pihak ketiga mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.

  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan.

  3. Perlawanan dicatat dan diregistrasi sesuai dengan ketentuan administrasi perkara.

  4. Pemohon membayar panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran yang ditetapkan, apabila dikenakan.

  5. Pengadilan menetapkan Majelis Hakim dan hari persidangan.

  6. Para pihak dipanggil untuk menghadiri persidangan.

  7. Majelis Hakim memeriksa alasan dan bukti yang diajukan oleh pihak ketiga.

  8. Majelis Hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


UPAYA HUKUM DALAM PERKARA PIDANA

Dalam perkara pidana, upaya hukum merupakan hak yang dapat digunakan oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Upaya hukum pidana meliputi:

  • Perlawanan;

  • Banding;

  • Kasasi; dan

  • Peninjauan Kembali (PK) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa KUHAP baru mendefinisikan upaya hukum sebagai hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima putusan pengadilan melalui perlawanan, banding, dan kasasi, serta hak terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Untuk perkara pidana, pengajuan upaya hukum dilakukan melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama sesuai dengan tata cara dan tenggang waktu yang ditentukan oleh KUHAP dan peraturan pelaksanaannya.


ADMINISTRASI UPAYA HUKUM SECARA ELEKTRONIK

Mahkamah Agung telah menerapkan administrasi pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik.

PERMA Nomor 6 Tahun 2022 mengatur proses pengajuan dan penerimaan upaya hukum Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali, pembayaran biaya perkara, pengelolaan dokumen elektronik, pengiriman berkas perkara dari pengadilan pengaju, sampai dengan pengiriman salinan putusan secara elektronik.

Dengan adanya administrasi secara elektronik, proses pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali dilakukan melalui sistem informasi pengadilan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan Mahkamah Agung.


INFORMASI PENTING

Tenggang Waktu

Setiap upaya hukum mempunyai tenggang waktu pengajuan yang berbeda.

Pihak yang akan mengajukan upaya hukum wajib memperhatikan tanggal pemberitahuan putusan dan ketentuan mengenai tenggang waktu yang berlaku terhadap jenis perkara dan upaya hukum yang akan diajukan.

Biaya Perkara

Pengajuan upaya hukum tertentu dikenakan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran biaya dapat terdiri atas biaya kepaniteraan dan biaya proses serta komponen biaya lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa biaya perkara terdiri antara lain dari komponen PNBP dan biaya proses.

Pelayanan Pengadilan

Pengajuan upaya hukum dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kabanjahe sesuai dengan ketentuan pelayanan yang berlaku.

Pemohon wajib membawa atau melengkapi persyaratan yang ditentukan untuk masing-masing jenis upaya hukum.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

  3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

  5. Peraturan perundang-undangan dan ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia lainnya yang berkaitan dengan upaya hukum.