HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Articles in Category: Kegiatan

Rapat Pembinaan RB (Reformasi Birokrasi) , 5R & 3S

on Jumat, 09 Maret 2018. Posted in Kegiatan

Rapat Pembinaan RB (Reformasi Birokrasi) , 5R & 3S

Rapat Pembinaan RB (Reformasi Birokrasi) , 5R & 3S

Pengadilan Negeri Kabanjahe menyelenggarakan Rapat Pembinaan RB (Reformasi Birokrasi) , 5R & 3S  pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018 pukul 10.00 wib bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe. Acara diawali dengan pembukaan oleh Plt.Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Dr.Dahlan,SH,MH selaku pimpinan rapat.

Agenda rapat kali ini membahas tentang poin-point penting yang harus dipenuhi untuk menagplikasikan Reformasi Birokrasi. disamping itu juga untuk membahas tugas-tugas yang akan dijalankan di setiap area dilanjutkan dengan rapat pembinaan 5R dan 3S


Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe juga mengajak seluruh hakim dan pegawai untuk meningkatkan kinerja masing - masing Aparatur Pengadilan sebagai salah satu unsur terlaksananya Reformasi Birokrasi  dan 5R & 3S di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Perbulen

on Jumat, 23 Februari 2018. Posted in Kegiatan

Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Perbulen

Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Perbulen

Pada hari selasa,20 Februari 2018 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Petrus Surbakti beserta rombongan mengeksekusi objek tanah bangunan yang terletak di Desa Perbulen Kec. Laubaleng Kab. Karo, dimana terdiri dari 1 Objek .

Petrus Surbakti lalu  membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri  nomor : 15/Pdt.Eks/2017/38/Pdt.G/2016/PN.Kbj tertanggal 23 Januari 2017. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari SRIMITHA BR KARO sebagai kuasa hukum dari PERKENASA Br TARIGAN sebagai pemohon eksekusi  , yang  mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tersebut


eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan adanya pengamanan dari pihak polres tanah karo .

lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan dan menyerahkan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada Kepala Desa Perbulen atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.