Sosialisasi Perma No 1 Tahun 2013, Perrma No 1 Tahun 2022, Perma No 1 Tahun 2024 dan e-Berpadu pada Pengadilan Negeri Kabanjahe
Sosialisasi Perma No 1 Tahun 2013, Perrma No 1 Tahun 2022, Perma No 1 Tahun 2024 dan e-Berpadu pada Pengadilan Negeri Kabanjahe
Kabanjahe
Senin, 02 Februari 2026
Bertempat di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe dilaksanakan Sosialisasi
- Perma No 1 Tahun 2013 Tentang Tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau pidana lain
- Perma No 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi
- Perma No 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif
- Sosialisasi e-Berpadu
Sosialisasi ini di bawakan oleh Bapak/Ibu Hakim yaitu
- Bapak Lukmen Yogie Sinaga, S.H
- Ibu Ristama Situmorang, S.H
- Ibu Yustika Ramadhani Lubis, S.H.,M.H
- Ibu Reni Hardianti Tanjung,S.H.,M.Kn
kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe serta seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Kabanjahe










