HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Articles in Category: Pengumuman

Aksi Demo Masa di Pengadilan Negeri Kabanjahe

on Selasa, 25 Oktober 2016. Posted in Pengumuman

Aksi Demo Masa di Pengadilan Negeri Kabanjahe

Aksi Demo Masa di Pengadilan Negeri Kabanjahe

hari jumat,21 oktober 2016  sore hari.di kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe kedatangan demo masa  yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan perkara kasasi no.590 K/Pdt/2015 . adapun tuntutan para pihak orasi adalah penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe yang belum dilaksanakan.

 

perwakilan demo masa  tersebut disambut oleh hakim , wakil panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe beserta kapolres dan dandim tanah karo.

 

meskipun diwarnai dengan aksi orasi dari  masa dan diskusi yang alot dari pihak perwakilan masa dengan pihak dari Pengadilan Negeri Kabanjahe beserta pihak kepolisian dan militer akhirnya demo diakhiri dengan kondusif dan tidak ada kerusakan yang bersifat materill maupun mental.

 

meskipun begitu penjagaan tetap dilakukan sebelum demo masa bergulir hingga selesainya demo oleh pihak kepolisian dan militer untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pidana Denda dalam Tindak Pidana Penganiayaan

on Kamis, 17 Maret 2016. Posted in Pengumuman

Pidana Denda dalam Tindak Pidana Penganiayaan

Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor 368/PID.B/2015/PN Kbj menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Relta Br Tarigan dalam tindak pidana penganiayaan. Pidana denda tersebut diucapkan dalam putusan tanggal 3 Maret 2016, yang dalam amarnya menyatakan bahwa terhadap Terdakwa dijatuhkan denda sejumlah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Fhytta Imelda Sipayung, S.H., dan Raditya Yuri Purba serta Rizkiansyah, menyatakan bahwa pada pokoknya pidana denda merupakan sarana pemidanaan yang tepat digunakan dalam mengadili pidana tersebut, dengan memperhatikan keadaan-keadaan sosial pada diri Terdakwa dan Korban, diantaranya usia Terdakwa yang berusia lanjut. Pilihan pidana denda juga disebutkan sebagai sarana pemidanaan yang efektif sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Informasi mengenai perkara tersebut dapat dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Kabanjahe, sedangkan mengenai putusan lengkapnya akan segera diunggah dalam direktori putusan MA.