Pidana Denda dalam Tindak Pidana Penganiayaan
Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor 368/PID.B/2015/PN Kbj menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Relta Br Tarigan dalam tindak pidana penganiayaan. Pidana denda tersebut diucapkan dalam putusan tanggal 3 Maret 2016, yang dalam amarnya menyatakan bahwa terhadap Terdakwa dijatuhkan denda sejumlah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Fhytta Imelda Sipayung, S.H., dan Raditya Yuri Purba serta Rizkiansyah, menyatakan bahwa pada pokoknya pidana denda merupakan sarana pemidanaan yang tepat digunakan dalam mengadili pidana tersebut, dengan memperhatikan keadaan-keadaan sosial pada diri Terdakwa dan Korban, diantaranya usia Terdakwa yang berusia lanjut. Pilihan pidana denda juga disebutkan sebagai sarana pemidanaan yang efektif sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Informasi mengenai perkara tersebut dapat dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Kabanjahe, sedangkan mengenai putusan lengkapnya akan segera diunggah dalam direktori putusan MA.