TATA CARA PERMOHONAN IZIN BESUK TAHANAN MELALUI E-BERPADU DI PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
TATA CARA PERMOHONAN IZIN BESUK TAHANAN MELALUI E-BERPADU DI PENGADILAN NEGERI KABANJAHE

E-Berpadu adalah Elektronik Berkas Pidana Terpadu yaitu sebuah aplikasi berbasis web yang mengintegrasikan dan mendigitalisasi administrasi perkara pidana antar lembaga penegak hukum di Indonesia seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan
Namun perlu pengguna layanan ketahui, bahwa Izin Besuk Tahanan ini khusus untuk izin besuk bagi tahanan yang belum menerima putusan pada Pengadilan Negeri Kabanjahe atau masih berstatus tahanan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
Video ini dibuat untuk membantu kamu memahami cara mengurus izin besuk tahanan secara online.
Edukasi layanan digital ini digagas oleh Saudari Natahsya CD Pasaribu, A.Md. A.B. demi pelayanan Pengadilan Negeri Kabanjahe yang modern dan mudah diakses.
Punya pertanyaan soal alur E-Berpadu?
Kami siap membantu 😊
Info lebih Lanjut





