Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek tanah di desa tongging
Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek tanah di desa tongging

Pada hari Kamis,2 November 2017 Jurusita Pengadilan Negeri Kabanjahe,Petrus beserta rombongan mengeksekusi objek tanah yang terletak di Desa Tongging Kec. Merek Kab. Karo, dimana terdiri dari satu objek .terdapat batu semen ukuran panjang 70 m dan lebar 80 cm.
petrus lalu membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri nomor : 04/Pen.Eks/2017/38/Pdt.G/2014/PN.Kbj tertanggal 13 September 2017. Penyitaan itu berdasarkan permohonan Joesoef Bahroeny, yang mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tanah tersebut
eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan dikawal oleh pihak polri dan TNI. tetapi berkat koordinasi dari pihak polri dan TNI akhirnya proses eksekusi berhasil dilaksanakan. terhadap batu semen yang berdiri di lokasi objek tersebut dilakukan penghancuran dengan memakai martil.
setelah batu semen tersebut dihancurkan lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada kepala desa tongging atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.





