Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Kecamatan Kabanjahe
Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Kecamatan Kabanjahe
Pada hari Jumat,22 Desember 2017 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Petrus Surbakti beserta rombongan mengeksekusi objek rumah dan kios yang terletak di Kabanjahe Kec. Kabanjahe Kab. Karo, dimana terdiri dari 2 Objek .
Petrus Surbakti lalu membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri nomor : 21/Pen.Eks/2017/30/Pdt.G/2007/PN.Kbj tertanggal 13 Desember 2017. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari Morris Sembiring SH,MH Selaku kuasa dari Jumpa Ngena Br Ginting istri dari almarhum Kuasa Purba , yang mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tersebut
eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari tanpa adanya pengamanan dari pihak polres tanah karo .
lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan dan menyerahkan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada lurah Gung leto dan lurah Padang Mas Kecamatan Kabanjahe atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.