Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Suka
Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Suka

Pada hari selasa,03 April 2018 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Petrus Surbakti beserta rombongan mengeksekusi objek tanah bangunan yang terletak di Desa Suka Kec. Tigapanah Kab. Karo, dimana terdiri dari 2 Objek .
perwakilan tim membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri nomor :2/Pdt.Eks/28/Pdt.G/2002/PN.Kbj tertanggal 21 Januari 2015. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari Netapken Br.Purba sebagai pemohon eksekusi , yang mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tersebut
eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan adanya pengamanan dari pihak polres tanah karo .
lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan dan menyerahkan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada Kepala Desa suka atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.





