Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di desa sempajaya
Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di desa sempajaya

Pada hari Rabu,15 November 2017 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Robert Sihombing beserta rombongan
mengeksekusi objek tanah yang terletak di Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Karo, dimana terdiri dari satu objek .terdapat
1 buah Rumah Semi Permanen kondisi belum selesai setengah batu,1 buah rumah bekas dinding setengah batu tanpa dinding dan
atap, Tanaman jagung lebih kurang berumur 2 bulan sekitar 1000 batang, tanaman kembang kol sekitar 300 pokok, tanaman
wortel lebih kurang 5000 pokok .
Robert Sihombing lalu membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri nomor : 12/Pdt.Eks/2017/50/Pdt.G/2004/PN.Kbj
tertanggal 11 Oktober 2017. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari Dahsat Tarigan,SH selaku kuasa dari Bank Mandiri, yang
mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tanah tersebut
eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan dikawal oleh pihak polri . tetapi berkat koordinasi dari pihak
polri akhirnya proses eksekusi berhasil dilaksanakan. terhadap objek diatasnya dilakukan penghancuran dan mencabut tanaman
yang diatas objek perkara tersebut .
lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan
dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada kepala desa Sempajaya atau yang mewakili dan
dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang
berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.





