Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di Desa Peceren
Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di Desa Peceren
Pada hari Rabu,29 November 2017 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Petrus Surbakti beserta rombongan mengeksekusi objek tanah yang terletak di Desa Peceren Kec. Berastagi Kab. Karo, dimana terdiri dari 12 objek yang terdiri dari rumah dan ladang .
Petrus Surbakti lalu membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri nomor : 07/Pdt.Eks/2017/28/Pdt.G/2014/PN.Kbj tertanggal 14 November 2017. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari KENNI BR TARIGAN DKK , yang mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tanah tersebut
eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan dikawal oleh pihak polri . tetapi berkat koordinasi dari pihak polri akhirnya proses eksekusi berhasil dilaksanakan. terhadap objek diatasnya dilakukan penghancuran dan mencabut tanaman yang diatas objek perkara tersebut .
lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada kepala desa peceren atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.





