Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa ketaren dan Desa Samura
Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa ketaren dan Desa Samura

Pada hari Kamis,01 Februari 2018 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Robert Sihombing beserta rombongan mengeksekusi objek tanah yang terletak di Desa Ketaren dan Desa Samura Kec. Kampung Dalam Kab. Karo, dimana terdiri dari 3 Objek .
Robert Sihombing lalu membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri No.09/Pen.Eks/2017/23/Pdt.G/2009/PN.Kbj Tanggal 15 Mei. 2017 berdasarkan putusan perkara perdata No.23/Pdt.G/2009/ Pn Kbj tanggal 20 Mei 2010 jo No.311/PDT/2013/Pt Mdn tanggal 3 Februari 2014 jo No.1533 K/PDT/2015 tanggal 20 Oktober 2015 . Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari BAHAGIA SEMBIRING BRAHMANA sebagai pemohon eksekusi, yang mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tersebut
eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan adanya pengamanan dari pihak polres tanah karo .
lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan dan menyerahkan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada Kepala Desa Ketaren dan Samura atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.





