Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di Desa Gurusinga dan Kelurahan Gundaling II
Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di Desa Gurusinga dan Kelurahan Gundaling II

Pada hari Kamis,16 November 2017 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Christian Surbakti beserta rombongan
mengeksekusi objek tanah yang terletak di Desa Gurusinga Kec. Berastagi dan Kelurahan Gundaling II Kec. Berastagi di Kab.
Karo, dimana terdiri dari tiga objek . di Kelurahan Gundaling II terdapat bangunan berbentuk ruko dan Desa Gurusinga
terdapat 2 objek ladang .
Christian Surbakti lalu membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri nomor : 18/Pen.Eks/2017/09/Pdt.G/2010/PN.Kbj
tertanggal 24 Oktober 2017. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari Maya Ginting ,SH selaku kuasa dari Dinis Ginting DKK,
yang mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tersebut
eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan dikawal oleh pihak polri . tetapi berkat koordinasi dari pihak
polri akhirnya proses eksekusi berhasil dilaksanakan. terhadap objek diatasnya dibagi 6 bagian .
lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan
dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada kepala desa Gurusinga dan lurah Gundaling II atau
yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat
lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.





