Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di Desa Lau Gumba
Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek di Desa Lau Gumba
Pada hari rabu dan Kamis,22 dan 23 November 2017 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Petrus beserta rombongan mengeksekusi objek tanah dan rumah yang terletak di Desa Lau Gumba Kec. Berastagi d di Kab.Karo, dimana terdiri dari lima objek . 1 rumah dan 4 tanah
Petrus lalu membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri nomor : 11/Pen.Eksekusi/2017/13/Pdt.G/2010/PN.Kbj tertanggal 13 Oktober 2017. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari Aslia Robianto ,SH selaku kuasa dari Malemin Purba DKK,yang mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tersebuteksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan dikawal oleh pihak polri dilanjutkan keesokannya. tetapi berkat koordinasi dari pihak polri akhirnya proses eksekusi berhasil dilaksanakan.
lalu Jurusita menyatakan bahwa objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada kepala desa Lau Gumba atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.





