Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Kandibata
Pengadilan Negeri Kabanjahe Eksekusi Objek di Desa Kandibata

Pada hari Rabu,09 Mei 2018 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe,Petrus Surbakti beserta rombongan mengeksekusi objek tanah bangunan yang terletak di Desa kandibata Kec. Kabanjahe Kab. Karo, dimana terdiri dari 1 Objek .
perwakilan tim membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri nomor :3/Pen.Eksekusi/2018 tertanggal 2 April 2018. Eksekusi itu berdasarkan permohonan dari Bernard Imanuel sebagai pemohon eksekusi , yang mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tersebut
eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan adanya pengamanan dari pihak polres tanah karo .
setelah dieksekusi Jurusita memberitahukan dan menyerahkan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada Kepala Desa Kandibata atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.





