Pemberian Reward & Punishment
Pemberian Reward & Punishment


Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan disiplin, Pengadilan Negeri Kabanjahe menerapkan sistem Reward & Punishment bagi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kabanjahe. Sejalan dengan hal tersebut, pada hari Jumat, 28 November 2025, dilaksanakan pemberian penghargaan (reward) kepada aparatur Pengadilan Negeri Kabanjahe Tahun 2025 kepada 5 orang, yang terdiri dari:
1. Kennedy Putra Sitepu, S.H.,M.H (Hakim)
2. Kastariana Boti Br. S, Meliala, S.H. (PP)
3. Edy Fransius, S.H. (Jurusita)
4. Tammi Victory Tarigan, A.Md.A.B. (Pelaksana)
5. Riwanto L. Tobing (P3K)









