Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek tanah di laoda
Pengadilan Negeri Kabanjahe eksekusi objek tanah di laoda
Pada hari Kamis,17 november 2016 Jurusita Pengadilan Negeri Kabanjahe,Christian Surbakti beserta rombongan mengeksekusi objek tanah yang terletak di LauDah Kel. Padang Mas Kec. Kabanjahe Kab. Karo, dimana terdiri dari dua objek .objek pertama didalamnya terdapat rumah yang berukuran kurang lebih 6 M X 10 M yang beratapkan seng dan berdinding tepas dan sebahagian papan dan objek kedua yang di dalamnya terdapat rumah-rumah kecil ukuran 3 M X 4 M berjumlah kurang lebih 11 Rumah yang terbuat dari Atap seng, Dinding Papan dan sebahagian berlantaikan tanah.
Christian Surbakti lalu membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri nomor : 06/Pen.Eks/2016/No.82/Perd/1977/PN.Kbj tertanggal 22 September 2016. Penyitaan itu berdasarkan permohonan Agus Purba, yang mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek tanah tersebut
eksekusi dimulai sejak pagi hari hingga sore hari dengan dikawal oleh pihak polri dan TNI. awalnya proses eksekusi berjalan ricuh dan alot karen termohon eksekusi menghalangi proses eksekusi. tetapi berkat koordinasi dari pihak polri dan TNI akhirnya proses eksekusi berhasil dilaksanakan. terhadap rumah / bangunan yang berdiri di lokasi objek tersebut dilakukan pengosongan dan pembongkaran dengan memakai alat berat.
setelah rumah / bangunan tersebut rata dengan tanah lalu Jurusita menyatakan bahwa tanah objek perkara telah ditarik dari Termohon Eksekusi, setelah ditarik Jurusita memberitahukan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Pemohon Eksekusi dan kepada Lurah Padang Mas atau yang mewakili dan dijelaskan bahwa mulai saat ini segala surat-surat baik masalah pajak maupun balik nama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Eksekusi.







