HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Articles in Category: Pengumuman

PENDAFTARAN JAMINAN KESEHATAN HAKIM AD HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

on Kamis, 15 Februari 2024. Posted in Pengumuman

PENDAFTARAN JAMINAN KESEHATAN HAKIM AD HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Jakarta-Humas: Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc terkait jaminan kesehatan hakim ad hoc dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11/KMA/SK.KP1.2.3/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang Pengangkatan/ Penempatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.

Klik Disini

Penghematan Penggunaan Listrik

on Kamis, 15 Februari 2024. Posted in Pengumuman

Penghematan Penggunaan Listrik

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Keuangan Nomor S- 1082/MK.02/2023 hal Automatic Adjustment Kementerian/Lembaga TA 2024 tanggal 29 Desember 2023, bersama ini PLT. Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Mahkamah Agung mendapatkan Automatic Adjustment (pencadangan anggaran) TA 2024 sebesar Rp886.688.954.000,- (Delapan ratus delapan puluh enam miliar enam ratus delapan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah);


2. Bahwa kegiatan yang dilakukan pencadangan anggaran adalah kegiatan- kegiatan pada belanja barang operasional, belanja barang non operasional dan belanja modal;


3. Bahwa dengan adanya pencadangan anggaran tersebut, khususnya pada kegiatan yang sifatnya operasional berdampak pada kebutuhan biaya langganan listrik di satker daerah yang pembayaran tagihannya dilakukan secara terpusat;

4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dihimbau kepada seluruh satuan kerja untuk dapat melakukan penghematan dalam penggunaan listrik kantor secara efektif dan efisien untuk menghindari pemborosan listrik;


5. Pimpinan satuan kerja diharapkan dapat memantau penggunaan listrik secara berkala, apabila ditemukan penggunaan listrik secara berlebihan maka akan mendapatkan punishment berupa pengurangan pagu di TA 2025.

Untuk informasi selanjutnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Klik Disini