Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP
📍 Kabanjahe, 23 September 2026
Pengadilan Negeri Kabanjahe melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Karo.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Bapak Lukmen Sinaga, S.H.,M.H mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menjadi salah satu tahapan dalam menyelesaikan perkara pidana. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen aparat penegak hukum untuk melaksanakan setiap proses hukum secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
📲 Ikuti media sosial resmi Pengadilan Negeri Kabanjahe :
🌐 Website : pn-kabanjahe.go.id
📸 Instagram : @pnkabanjahe
📘 Facebook : PN Kabanjahe
▶️ YouTube : Pengadilan Negeri Kabanjahe





