
Pada hari ini Jumat tanggal 19 Juli 2019, bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri Kabanjahe diadakan Rapat Pembinaan oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Dr. H. CICUT SUTIARSO, SH., M.Hum beserta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan. Rapat ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera, dan seluruh Staff Pengadilan Negeri Kabanjahe. Adapun pengarahan yang disampaikan oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan adalah:
- Penegakan disiplin kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung. Dan Peraturan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing system).
- Seluruh Aparatur Sipil Negara agar melaksanakan tes urin setiap tahunnya untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
- Agar setiap Para Hakim, Panitera, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen wajib melaporkan harta kekayaannya setiap tahunnya.
- PP No. 5 tahun 2009 Tentang jenis dan tarif PNBP, SK KMA No. 57 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP. Tarif PNBP tidak boleh dikutip lebih dari Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
- Kendaraan yang parkir di halaman kantor tidak boleh dikutip parkirnya karena melanggar peraturan pemerintah.
- Agar penyelesaian perkara tepat waktu dan tidak melebihi waktu yang telah ditetapkan undang-undang. Perkara yang belum putus lebih dari 5 (lima) bulan agar dibuat laporannya ke Pengadilan Tinggi Medan.