Sehubungan dengan pemberitaan Media Cetak Sinar Indonesia Baru tertanggal 27 Januari 2016 dengan judul berita “Jadwal Sidang PN Kabanjahe Kerap Molor”, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe memberikan tanggapan sebagai berikut:
1.Sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung RI mengenai jam/waktu persidangan, maka persidangan di pengadilan dapat dimulai Pukul 09:00 WIB setiap hari kerja. Seluruh Hakim dan Pegawai PN Kabanjahe secara tertib telah hadir di kantor Pengadilan sejak pukul 08.00 Wib.
2.Dalam proses persidangan perkara pidana, maka persidangan tidak dapat terlaksana tanpa kehadiran Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. Koordinasi Pimpinan PN Kabanjahe dengan Pimpinan Kejaksaan Negeri Kabanjahe secara rutin dan terus menerus dilakukan untuk memastikan persidangan dilakukan secara tertib. Pimpinan PN Kabanjahe telah mengambil kebijakan strategis agar persidangan pidana menjadi efektif dengan menitikberatkan agar Jaksa Penuntut Umum yang bertugas menghadapkan Terdakwa lebih cepat dan tepat waktu untuk hadir di persidangan sebagaimana telah ditentukan oleh Hakim. Selain itu PN Kabanjahe dalam rencana kerja dan anggaran telah dialokasikan uang makan siang para tahanan untuk tahun anggaran (DIPA) 2016 sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Hal ini dimaksudkan agar tahanan segera dihadapkan ke persidangan sehingga persidangan dapat cepat dimulai.
3.Dalam hal pelaksanaan tugas, Pimpinan PN Kabanjahe telah dan secara rutin berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Tanah Karo dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabanjahe. Koordinasi dilakukan agar pelaksanaan persidangan dan tugas-tugas lainnya berjalan dengan baik. Pernyataan polisi dan jaksa sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut bukanlah merupakan pernyataan resmi dari Kepolisian Resor Tanah Karo dan Kejaksaan Negeri Kabanjahe, oleh karenanya PN Kabanjahe tidak akan menanggapinya.
4.PN Kabanjahe setiap harinya mengadili sekitar 20 (dua puluh) perkara (pidana dan perdata). Dengan jumlah Hakim yang bertugas sebanyak 7 (tujuh) orang, maka persidangan dilakukan secara berurutan dengan memperhatikan agenda persidangan, kesiapan dan kehadiran para pihak.
5.PN Kabanjahe berupaya dengan sungguh-sungguh memastikan agar persidangan dilakukan sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan. Namun selain sebagai Hakim yang bertugas mengadili perkara, terdapat tugas resmi kedinasan lainnya yang harus dilaksanakan oleh Hakim. Pelaksanaan tugas resmi kedinasan tersebut dapat menyebabkan persidangan ditunda.
6.Sebagaimana telah ditentukan Mahkamah Agung RI dalam beberapa peraturannya, PN Kabanjahe telah mempunyai standar pelayanan pemberian informasi publik yaitu sebagai berikut:
a.Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID) dijabat oleh Pimpinan Pengadilan;
b.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dijabat oleh Panitera/Sekretaris;
c.Penanggungjawab informasi dijabat oleh Wakil Panitera; dan
d.Petugas Informasi dijabat oleh Panitera Muda Hukum yang dalam pelaksanaan tugas dilakukan oleh Petugas Meja Informasi.
7.Sebagai Atasan PPID, Pimpinan PN Kabanjahe menugaskan Fhytta Imelda Sipayung, S.H., sebagai Humas Pengadilan yang bertugas secara konsisten menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat seputar peradilan. Masyarakat berhak memperoleh informasi seputar peradilan melalui Humas Pengadilan dan pejabat informasi pengadilan sebagaimana disebutkan pada angka 6. PN Kabanjahe berusaha dengan sungguh-sungguh memberikan informasi seputar peradilan dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas petugas meja informasi.
8.Informasi seputar perkara di PN Kabanjahe dapat juga diakses secara online melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). SIPP PN Kabanjahe adalah sebuah aplikasi yang bertujuan memudahkan masyarakat mengakses informasi perkara di pengadilan. Dengan alamat situs www.sipp.pn-kabanjahe.go.id. PN Kabanjahe memastikan bahwa data perkara pada SIPP PN Kabanjahe adalah data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses setiap waktu. Hal tersebut merupakan komitmen nyata PN Kabanjahe dalam melaksanakan misi Mahkamah Agung RI yaitu “Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan”.
9.PN Kabanjahe menerima saran dan kritik masyarakat baik yang disampaikan langsung maupun melalui pemberitaan media. Segala kritik dan saran yang diberikan kami pandang sebagai komitmen nyata masyarakat untuk bersama-sama dengan PN Kabanjahe mewujudkan visi Mahkamah Agung RI yaitu “Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung”. (HUMAS)
Sehubungan dengan pemberitaan Media Cetak Sinar Indonesia Baru tertanggal 27 Januari 2016 dengan judul berita “Jadwal Sidang PN Kabanjahe Kerap Molor”, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung RI mengenai jam/waktu persidangan, maka persidangan di pengadilan dapat dimulai Pukul 09:00 WIB setiap hari kerja. Seluruh Hakim dan Pegawai PN Kabanjahe secara tertib telah hadir di kantor Pengadilan sejak pukul 08.00 Wib.
2. Dalam proses persidangan perkara pidana, maka persidangan tidak dapat terlaksana tanpa kehadiran Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. Koordinasi Pimpinan PN Kabanjahe dengan Pimpinan Kejaksaan Negeri Kabanjahe secara rutin dan terus menerus dilakukan untuk memastikan persidangan dilakukan secara tertib. Pimpinan PN Kabanjahe telah mengambil kebijakan strategis agar persidangan pidana menjadi efektif dengan menitikberatkan agar Jaksa Penuntut Umum yang bertugas menghadapkan Terdakwa lebih cepat dan tepat waktu untuk hadir di persidangan sebagaimana telah ditentukan oleh Hakim. Selain itu PN Kabanjahe dalam rencana kerja dan anggaran telah dialokasikan uang makan siang para tahanan untuk tahun anggaran (DIPA) 2016 sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Hal ini dimaksudkan agar tahanan segera dihadapkan ke persidangan sehingga persidangan dapat cepat dimulai.
3. Dalam hal pelaksanaan tugas, Pimpinan PN Kabanjahe telah dan secara rutin berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Tanah Karo dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabanjahe. Koordinasi dilakukan agar pelaksanaan persidangan dan tugas-tugas lainnya berjalan dengan baik. Pernyataan polisi dan jaksa sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut bukanlah merupakan pernyataan resmi dari Kepolisian Resor Tanah Karo dan Kejaksaan Negeri Kabanjahe, oleh karenanya PN Kabanjahe tidak akan menanggapinya.
4. PN Kabanjahe setiap harinya mengadili sekitar 20 (dua puluh) perkara (pidana dan perdata). Dengan jumlah Hakim yang bertugas sebanyak 7 (tujuh) orang, maka persidangan dilakukan secara berurutan dengan memperhatikan agenda persidangan, kesiapan dan kehadiran para pihak.
5. PN Kabanjahe berupaya dengan sungguh-sungguh memastikan agar persidangan dilakukan sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan. Namun selain sebagai Hakim yang bertugas mengadili perkara, terdapat tugas resmi kedinasan lainnya yang harus dilaksanakan oleh Hakim. Pelaksanaan tugas resmi kedinasan tersebut dapat menyebabkan persidangan ditunda.
6. Sebagaimana telah ditentukan Mahkamah Agung RI dalam beberapa peraturannya, PN Kabanjahe telah mempunyai standar pelayanan pemberian informasi publik yaitu sebagai berikut:
1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID) dijabat oleh Pimpinan Pengadilan;
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dijabat oleh Panitera/Sekretaris;
3. Penanggungjawab informasi dijabat oleh Wakil Panitera; dan
4. Petugas Informasi dijabat oleh Panitera Muda Hukum yang dalam pelaksanaan tugas dilakukan oleh Petugas Meja Informasi.
7. Sebagai Atasan PPID, Pimpinan PN Kabanjahe menugaskan Fhytta Imelda Sipayung, S.H., sebagai Humas Pengadilan yang bertugas secara konsisten menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat seputar peradilan. Masyarakat berhak memperoleh informasi seputar peradilan melalui Humas Pengadilan dan pejabat informasi pengadilan sebagaimana disebutkan pada angka 6. PN Kabanjahe berusaha dengan sungguh-sungguh memberikan informasi seputar peradilan dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas petugas meja informasi.
8. Informasi seputar perkara di PN Kabanjahe dapat juga diakses secara online melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). SIPP PN Kabanjahe adalah sebuah aplikasi yang bertujuan memudahkan masyarakat mengakses informasi perkara di pengadilan. Dengan alamat situs www.sipp.pn-kabanjahe.go.id. PN Kabanjahe memastikan bahwa data perkara pada SIPP PN Kabanjahe adalah data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses setiap waktu. Hal tersebut merupakan komitmen nyata PN Kabanjahe dalam melaksanakan misi Mahkamah Agung RI yaitu “Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan”.
9. PN Kabanjahe menerima saran dan kritik masyarakat baik yang disampaikan langsung maupun melalui pemberitaan media. Segala kritik dan saran yang diberikan kami pandang sebagai komitmen nyata masyarakat untuk bersama-sama dengan PN Kabanjahe mewujudkan visi Mahkamah Agung RI yaitu “Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung”. (HUMAS)
- See more at: http://pn-kabanjahe.go.id/berita-133-tanggapan-pn-kabanjahe--atas-pemberitaan-media-cetak-sinar-indonesia-baru-tertanggal-27-januari-2016#sthash.jPFFRSOU.dpuf