HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Standar Pengumuman Informasi Publik

Ditulis oleh Super User.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  • Mudah dipahami; dan 
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman disebarluaskan melalui :

  1. Facebook: Pengadilan Negeri Kabanjahe | Facebook 
  2. Instagram: Pengadilan Negeri Kabanjahe (@pnkabanjahe) | Instagram photos and videos
  3. Youtube: Pengadilan Negeri Kabanjahe | Youtube