Hakim Agung Rifyal Ka'bah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar JAKARTA-HUMAS, Sabtu 04 April 2009 bertempat di Aula Utama Fakultas Hukum Universitas YARSI Hakim Agung Rifyal Ka’bah dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas YARSI. Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA, mengangkat tema Peradilan Islam Kontemporer : Pengalaman Saudi Arabia. Prof. Rifyal melihat peradilan Saudi Arabia sebagai opsi sistem peradilan di zaman modern yang menarik untuk dikaji.
Hakim Agung Rifyal Ka'bah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar JAKARTA-HUMAS, Sabtu 04 April 2009 bertempat di Aula Utama Fakultas Hukum Universitas YARSI Hakim Agung Rifyal Ka’bah dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas YARSI. Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA, mengangkat tema Peradilan Islam Kontemporer : Pengalaman Saudi Arabia. Prof. Rifyal melihat peradilan Saudi Arabia sebagai opsi sistem peradilan di zaman modern yang menarik untuk dikaji. Menurut Hakim Agung kelahiran Batusangkar, 22 juli 1950, yang mendapat amanah Guru Besar berdasarkan Keputusan Mendiknas No. 77558/A4.5/KP/2008 ini, peradilan Saudi Arabia menyimpan daya tarik tersendiri. Diantara hal menerik itu pemerintahannya tidak mengenal pemisahan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Namun Saudi tidak dapat dikatakan sebagai negara otoriter. “Masing-masing kekuasaan berjalan harmonis di bawah Raja dengan berpedoman kepada Syari’at Islam, konsensus para ulama terkemuka dan Majelis Syura” ungkap Prof. Rifyal dalam pidatonya. Meski demikian, menurut Prof. Rifyal, kekuasaan yudikatif di Saudi Arabia berdiri sendiri tanpa intervensi lembaga lain dalam menjalankan syari’at dan perundang-undangan. Dalam bagian lain pidatonya, suami dari Hamidah Yacoub ini, mengupas pandangan dunia tentang peradilan Islam. Menurutnya, isu peradilan Islam ini tidak hanya menjadi wacana di kalangan akademisi. Masyarakat umum dan politisipun memiliki ketertarikan yang dalam terhadap wacana peradilan Islam. “Bahkan di negara sekular, seperti Singapura dan Israel, memiliki peradilan Islam”, jelasnya. Di negara-negara Eropa, Amerika, dan Australia pun, kata Prof. Rifyal, telah muncul suara-suara untuk mengakui peradilan Islam. Keanekaragaman Bentuk Menurut Prof. Rifyal Ka’bah, keberadaan peradilan Islam di dunia mengambil bentuk yang beragam. Keragaman ini terletak pada segi praktek, sistem hukum maupun kewenangan. Keragaman ini, menurut Prof. Rifyal, terutama dikarenakan faktor sejarah dan lingkungan negara-negara muslim. Prof. Rifyal memandang keragaman ini sebagai sesuatu yang alamiah dan tidak mungkin dibuatkan pola tunggal. “Setiap sistem memerlukan pengkajian tersendiri, persis seperti perkembangan sistem peradilan civil law dan common law”, tegas Rifyal. Keunikan Peradilan Saudi Dikatakan Prof. Rifyal, sistem peradilan Saudi Arabia sudah mengalami perubahan dari waktu kewaktu. Tetapi tradisi Saudi masih nampak dalam wajah peradilannya. Hukum yang berlaku pun tidak pernah berubah, yaitu Syari’at Islam. Sistem peradilan Saudi Arabia hari ini adalah salah satu bentuk pengembangan peradilan Islam di zaman modern berdasarkan warisan Nabi Muhammad SAW dengan penyesuaian mengikuti kondisi lokal. “Dalam reformasi peradilan yang berjalan sejak 2007, Saudi berusaha keras menuju sebuah peradilan modern yang dapat menjawab tantangan zaman dan sekaligus tidak ingin lepas dari tradisi lama dan syari’at Islam”, ungkap Prof. Rifyal di penghujung pidatonya. Asset Uldilag Dikukuhkannya Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA sebagai Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Islam pada Universitas YARSI menambah hitungan hakim agung di lingkungan peradilan agama (Tim Elang) yang bergelar profesor. Setahun sebelumnya Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, MH, dikukuhkan menjadi guru besar pada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Sementara itu hakim agung lainnya sedang menempuh pendidikan doktor diberbagai Universitas di tanah air. “Mereka akan mengikuti jejak Pak Rifyal dan Pak Manan”, harap Dirjen Badilag. Sumber : Mahkamah Agung
|