Informasi Perkara

 

 Daftar Lengkap Perkara Pidana yang ditangani dan statusnya. Selengkapnya

 

Daftar Lengkap Perkara Perdata yang ditangani dan statusnya. Selengkapnya

 

Pencarian Google

Pencarian di Situs

Berita Hangat

Foto pembangunan pagar rumah Dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe telah selesai dibangun pada tanggal 01 Juni 2009 dengan dana DIPA Tahun Anggaran 2009.

Selengkapnya...
 

 

Foto Pelantikan saudari : Anggreana Elisabeth Roria Sormin,SH sebagai Hakim PN.Kabanjahe oleh Ketua PN. Kabanjahe Bontor Aroean,SH.MH pada hari Senin, tanggal 8 Maret 2010 sebelumnya yang bersangkutan bertugas sebagai Calon Hakim PN.Bogor. Yang dihadiri oleh Wakil Ketua,Hakim,Pansek,Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, dan Karyawan/ti serta tenaga honorer PN.Kabanjahe

Selengkapnya...
 

Foto bersama Hakim Tinggi Medan Bapak Ponis Tarigan,SH, Bapak H.Syahrir Hasibuan, SH dan Bapak Bontor Aroean, SH.MH (Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe) pada tanggal 08 Juni 2009 dalam kunjungan Pemeriksaan Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam rangka Pengawasan.

Selengkapnya...
 

 

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

:: SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN NEGERI KABANJAHE ::

 


 
Priyana

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KABANJAHE

 Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang bertujuan adalah menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan informasi Pengadilan, mengembalikan kewibawaan dan kepercayaan terhadap Pengadilan.

Maka Pengadilan Negeri Kabanjahe telah membuka diri dengan membuka website agar seluruh masyarakat umum, pencari keadilan dan pihak-pihak lain khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk dapat mengaksesnya.

Dengan adanya website di Pengadilan Negeri Kabanjahe maka seluruh masyarakat umum, para pencari keadilan dan pihak-pihak lain dapat mengetahui tentang putusan perkara pidana dan perkara perdata. Demikian juga mengenai informasi tugas-tugas dan tanggung jawab Pengadilan Negeri Kabanjahe akan lebih mudah diakses.

Pengadilan Negeri Kabanjahe berusaha untuk membuka diri dan berbenah diri untuk menuju pada pengadilan yang modern baik dalam sarana dan prasarana serta modern dalam sumber daya manusia.

Demikian sambutan singkat kami dan pada akhirnya kami mohon doa restu dan dukungan masyarakat.

 

Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe

 

 

YOHANES PRIYANA, SH., MH


Home
Hakim Agung Rifyal Ka'bah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh admin   
Saturday, 25 April 2009

Hakim Agung Rifyal Ka'bah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar


JAKARTA-HUMAS, Sabtu 04 April 2009 bertempat di Aula Utama Fakultas Hukum Universitas YARSI Hakim Agung Rifyal Ka’bah dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas YARSI. Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA, mengangkat tema Peradilan Islam Kontemporer : Pengalaman Saudi Arabia. Prof. Rifyal melihat peradilan Saudi Arabia sebagai opsi sistem peradilan di zaman modern yang menarik untuk dikaji.

 

Hakim Agung Rifyal Ka'bah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar


JAKARTA-HUMAS, Sabtu 04 April 2009 bertempat di Aula Utama Fakultas Hukum Universitas YARSI Hakim Agung Rifyal Ka’bah dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas YARSI. Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA, mengangkat tema Peradilan Islam Kontemporer : Pengalaman Saudi Arabia. Prof. Rifyal melihat peradilan Saudi Arabia sebagai opsi sistem peradilan di zaman modern yang menarik untuk dikaji.

 

Menurut Hakim Agung kelahiran Batusangkar, 22 juli 1950, yang mendapat amanah Guru Besar berdasarkan Keputusan Mendiknas No. 77558/A4.5/KP/2008 ini, peradilan Saudi Arabia menyimpan daya tarik tersendiri. Diantara hal menerik itu pemerintahannya tidak mengenal pemisahan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Namun Saudi tidak dapat dikatakan sebagai negara otoriter. “Masing-masing kekuasaan berjalan harmonis di bawah Raja dengan berpedoman kepada Syari’at Islam, konsensus para ulama terkemuka dan Majelis Syura” ungkap Prof. Rifyal dalam pidatonya.

 

Meski demikian, menurut Prof. Rifyal, kekuasaan yudikatif di Saudi Arabia berdiri sendiri tanpa intervensi lembaga lain dalam menjalankan syari’at dan perundang-undangan.

 

Dalam bagian lain pidatonya, suami dari Hamidah Yacoub ini, mengupas pandangan dunia tentang peradilan Islam. Menurutnya, isu peradilan Islam ini tidak hanya menjadi wacana di kalangan akademisi. Masyarakat umum dan politisipun memiliki ketertarikan yang dalam terhadap wacana peradilan Islam.

 

“Bahkan di negara sekular, seperti Singapura dan Israel, memiliki peradilan Islam”, jelasnya. Di negara-negara Eropa, Amerika, dan Australia pun, kata Prof. Rifyal, telah muncul suara-suara untuk mengakui peradilan Islam.

 

Keanekaragaman Bentuk

 

Menurut Prof. Rifyal Ka’bah, keberadaan peradilan Islam di dunia mengambil bentuk yang beragam. Keragaman ini terletak pada segi praktek, sistem hukum maupun kewenangan. Keragaman ini, menurut Prof. Rifyal, terutama dikarenakan faktor sejarah dan lingkungan negara-negara muslim.

 

Prof. Rifyal memandang keragaman ini sebagai sesuatu yang alamiah dan tidak mungkin dibuatkan pola tunggal. “Setiap sistem memerlukan pengkajian tersendiri, persis seperti perkembangan sistem peradilan civil law dan common law”, tegas Rifyal.

 

Keunikan Peradilan Saudi

 

Dikatakan Prof. Rifyal, sistem peradilan Saudi Arabia sudah mengalami perubahan dari waktu kewaktu. Tetapi tradisi Saudi masih nampak dalam wajah peradilannya. Hukum yang berlaku pun tidak pernah berubah, yaitu Syari’at Islam. Sistem peradilan Saudi Arabia hari ini adalah salah satu bentuk pengembangan peradilan Islam di zaman modern berdasarkan warisan Nabi Muhammad SAW dengan penyesuaian mengikuti kondisi lokal.

 

“Dalam reformasi peradilan yang berjalan sejak 2007, Saudi berusaha keras menuju sebuah peradilan modern yang dapat menjawab tantangan zaman dan sekaligus tidak ingin lepas dari tradisi lama dan syari’at Islam”, ungkap Prof. Rifyal di penghujung pidatonya.

 

Asset Uldilag

 

Dikukuhkannya Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA sebagai Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Islam pada Universitas YARSI menambah hitungan hakim agung di lingkungan peradilan agama (Tim Elang) yang bergelar profesor. Setahun sebelumnya Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, MH, dikukuhkan menjadi guru besar pada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Sementara itu hakim agung lainnya sedang menempuh pendidikan doktor diberbagai Universitas di tanah air. “Mereka akan mengikuti jejak Pak Rifyal dan Pak Manan”, harap Dirjen Badilag.

Sumber : Mahkamah Agung

 

Comments
Search
Only registered users can write comments!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir ( Friday, 09 July 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Polling

:: Tampilan Website
 
:: Kinerja PN Kabanjahe
 

link


KALENDAR

September 2010 October 2010
Su Mo Tu We Th Fr Sa
Week 35 1 2 3 4
Week 36 5 6 7 8 9 10 11
Week 37 12 13 14 15 16 17 18
Week 38 19 20 21 22 23 24 25
Week 39 26 27 28 29 30

Pengunjung Online

Saat ini ada 2 tamu online

Waktu Sekarang

Total Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
Copyright 2009 Pengadilan Negeri Kabanjahe
www.pn-kabanjahe.go.id