| Dalam Provosi : · Menolak provisi penggugat untuk seluruhnya; Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : · Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok perkara : 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan secara hukum pengugat dengan tergugat adalah ahli waris yang sah dari Alm.Sihar Herbert Jannes Pangaribuan; 3. Menyatakan secara hukum tindakan tergugat-I yang menghalang-halangi penggugat untuk membuka dan mengambil isi dari Safe deposit box No.1068 an. Alm.Sihar Herbert Jannes Pangaribuan adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan secara hukum pengugat bersama-sama dengan tergugat-I berhak membuka dan mengambil isi dari Safe deposit box No.1068 an. Alm.Sihar Herbert Jannes Pangaribuan pada kantor tergugat-II tersebut; 5. Menyatakan secara hukum tindakan sepihak tergugat-I mengalihkan harta Alm.Sihar Herbert Jannes Pangaribuan baik dalam bentuk perikatan maupun kuasa kepada pihak lain adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan uang sebesar Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) yang ada dalam Rek.No.50002314247 pada bank tergugat-II tersebut adalah milik Alm.Sihar Herbert Jannes Pangaribuan 7. Menghukum tergugat-I untuk tidak menghalang-halangi penggugat untuk membuka dan mengambil isi dari Safe deposit box No.1068 an. Alm.Sihar Herbert Jannes Pangaribuan pada kantor tergugat-II dan juga menghukum tergugat-II untuk memberikan ijin penggugat untuk mengambil surat-surat tanah an. Penggugat yang terdiri dari : · SHM No.653 tgl.09-09-2002 terhadap tanah yang ada bangunan diatasnya seluas 120 m2 an. Mangaraja Pandapotan Pangaribuan (penggugat); · SHM No.512 tgl.25-10-1993 terhadap tanah yang ada bangunan diatasnya seluas 374 m2 an. Mangaraja Pandapotan Pangaribuan (penggugat); 8. Menghukum tergugat-I untuk tidak menghalang-halangi penggugat untuk membuka dan mengambil isi dari Safe deposit box No.1068 an. Alm.Sihar Herbert Jannes Pangaribuan pada kantor tergugat-II dan juga menghukum tergugat-II untuk memberikan ijin penggugat untuk mengambil surat-surat tanah an. Istri Penggugat yang terdiri dari: · SHM No.191 tgl.23-09-1979 terhadap tanah yang ada bangunan diatasnya seluas 695 m2 an. Juliana Br Pardede (istri penggugat); · SHM No.603 tgl.24-07-2001 terhadap tanah yang ada bangunan diatasnya seluas 103 m2 an. Juliana Br Pardede (istri penggugat); · SHM No.1034 tgl.19-11-2001 terhadap tanah yang ada bangunan diatasnya an. Juliana Br Pardede (istri penggugat); · Berupa emas batangan seberat 1500 gr milik istri penggugat; 9. Menghukum tergugat-I untuk tidak menghalang-halangi penggugat untuk membuka dan mengambil isi dari Safe deposit box No.1068 an. Alm.Sihar Herbert Jannes Pangaribuan pada kantor tergugat-II dan juga menghukum tergugat-II untuk memberikan ijin penggugat untuk mengambil barang-barang berharga an. Istri penggugat Berupa emas batangan seberat 1500 gr dan perhiasan gelang emas berbentuk koin seberat 100 gr milik istri penggugat; 10. Menghukum tergugat-I untuk tidak menghalang-halangi penggugat untuk membuka dan mengambil isi dari Safe deposit box No.1068 an. Alm.Sihar Herbert Jannes Pangaribuan pada kantor tergugat-II dan juga menghukum tergugat-II untuk memberikan ijin penggugat secara bersama-sama dengan tergugat-I untuk mengambil surat-surat tanah an. Alm.Sihar Herbert Jannes Pangaribuan yang terdiri dari: · SHM No.2181/Tanjung Sari tgl.22-07-1997 terhadap tanah yang ada bangunan diatasnya seluas 120 m2 an. Alm.Sihar Herbert Jannes Pangaribuan; · SHM No.1401/Mulio Rejo tgl.01-11-2001 terhadap tanah yang ada bangunan diatasnya seluas 90 m2 an. Alm.Sihar Herbert Jannes Pangaribuan; · SHM No.2388/Ketaren tgl.01-07-2003 terhadap tanah yang ada bangunan diatasnya seluas 90 m2 an. Alm.Sihar Herbert Jannes Pangaribuan; · SHM No.595/Tanjung Selamat tgl.01-07-2003 terhadap tanah yang ada bangunan diatasnya seluas 105 m2 an. Alm.Sihar Herbert Jannes Pangaribuan; · SHM No.497/Martimbang tgl.12-11-2009 terhadap tanah yang ada bangunan diatasnya seluas 122 m2 an. Alm.Sihar Herbert Jannes Pangaribuan; 11. Menghukum para penggugat dalam konpensi / tergugat-I dalam rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.771.000,- (Satu juta Tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); 12. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi : · Menolak gugatan penggugat dari/ tergugat-I, dk untuk seluruhnya; · Menghukum penggugat dari/ tergugat-I, dk untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.605.000,- (Enam ratus lima ribu rupiah) |