Informasi Perkara
 Daftar Lengkap Perkara Pidana yang ditangani dan statusnya. Selengkapnya  Daftar Lengkap Perkara Perdata yang ditangani dan statusnya. Selengkapnya
Berita Hangat
:: SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN NEGERI KABANJAHE ::
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KABANJAHE Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang bertujuan adalah menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan informasi Pengadilan, mengembalikan kewibawaan dan kepercayaan terhadap Pengadilan. Maka Pengadilan Negeri Kabanjahe telah membuka diri dengan membuka website agar seluruh masyarakat umum, pencari keadilan dan pihak-pihak lain khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk dapat mengaksesnya. Dengan adanya website di Pengadilan Negeri Kabanjahe maka seluruh masyarakat umum, para pencari keadilan dan pihak-pihak lain dapat mengetahui tentang putusan perkara pidana dan perkara perdata. Demikian juga mengenai informasi tugas-tugas dan tanggung jawab Pengadilan Negeri Kabanjahe akan lebih mudah diakses. Pengadilan Negeri Kabanjahe berusaha untuk membuka diri dan berbenah diri untuk menuju pada pengadilan yang modern baik dalam sarana dan prasarana serta modern dalam sumber daya manusia. Demikian sambutan singkat kami dan pada akhirnya kami mohon doa restu dan dukungan masyarakat. Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe SRI KUNCORO, SH
|
 |
|
Home |
|
MAHKAMAH AGUNG BANTAH TUDINGAN ICW |
|
|
|
|
Ditulis Oleh admin
|
|
Thursday, 30 September 2010 |
|
Medan, 16 September 2010 – Mahkamah Agung membantah keras keterangan pers yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa lalu. Dalam keterangannya ICW menuding badan peradilan sebagai surga bagi para koruptor. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi, membantah laporan ICW tersebut. Nurhadi prihatin dalam laporannya ICW tidak menggunakan data akurat sehingga menyesatkan dan dapat mengganggu hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. “Kami sudah mengumpulkan data semester I tahun 2010, yaitu sejak Januari 2010 hingga Agustus 2010 dari seluruh badan peradilan di Indonesia. Faktanya, prosentasi perkara korupsi yang diputus bebas di tingkat kasasi, baru berjumlah 3% dari total 240 perkara yang sudah putus. Jadi data apa yang sebenarnya digunakan ICW? Tunjukan, mana data yang digunakan, Mahkamah Agung siap memberikan data yang valid” demikian disampaikan Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, bahwa Mahkamah Agung bahkan telah mengabulkan 56 permohonan kasasi jaksa dan menghukum terdakwa yang sebelumnya dibebaskan pada pengadilan tingkat pertama mapun pada pengadilan tingkat banding. Ini artinya, Mahkamah Agug memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Bila terbukti bersalah, sikap Mahkamah Agung jelas dan tegas, tidak ada kompromi bagi koruptor. Namun perlu dipahami, bahwa tidak semua perkara yang diajukan ke pengadilan memiliki cukup bukti materiil. Sehingga, terhadap perkara yang demikian, siapapun tidak dapat memaksakan hakim untuk menghukum terdakwa untuk alasan dan kepentingan apapun. Terkait persidangan di pengadilan, Nurhadi menjelaskan bahwa proses tersebut melibatkan para pihak yang termasuk dalam integrated criminal justice system. Putusan hakim akan sangat bergantung pada pembuktian di persidangan, sehingga jaksa harus mampu menghadirkan alat bukti yang cukup, sebagai dasar hakim menghukum seorang terdakwa. Akan tetapi, dalam kondisi dimana hakim melakukan pelanggaran kode etik dalam memeriksa dan mengadili sebuah perkara, sehingga putusannya tidak mencerminkan rasa keadilan, Nurhadi memastikan bahwa Mahkamah Agung tidak akan melindungi oknum yang demikian. Nurhadi juga menegaskan “Kasus Gayus baru-baru ini menjadi bukti Mahkamah Agung tidak melindungi oknum hakim yang melanggar kode etik maupun diduga terlibat korupsi dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara. Sampai dengan Maret 2010, Mahkamah Agung sudah menghukum berat 4 orang hakim yang terbukti melakukan perbuatan tercela melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim”. Berdasarkan data dari 266 pengadilan negeri di seluruh Indonesia, terhadap 477 perkara yang diajukan, 289 perkara sudah diputus dan sebanyak 43 perkara diputus bebas. Sementara itu, dari 377 perkara di Pengadilan Negeri, 322 diantaranya banding di Pengadilan Tinggi. 262 putusan diantara menguatkan putusan sebelumnya, tanpa satupun putusan bebas. Adapun untuk perkara permohonan kasasi di Mahkamah Agung, sepanjang Januari hingga Agustus 2010 Mahkamah Agung menerima 619 permohonan. Dari jumlah tersebut, 240 perkara sudah diputus dan hanya 6 perkara atau 3% yang diputus bebas di tingkat kasasi. (Humas). Sumber : Mahkamah Agung R.I
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Thursday, 30 September 2010 )
|
|
|
KALENDAR
 |
May 2012 |
 |
|
Pengunjung Online
Saat ini ada 17 tamu online
|
|